|  |
Program Pascasarjana (Magister, S2) |
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" adalah amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan pd Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Undang2 Dasar 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah kandungan UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Walau demikian diantara sebagian warga negara terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (utamanya wiraswastawan / pekerja). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai keuangan/finansial terbatas.
Tujuan menyelenggarakan Program Pascasarjana ini Untuk melakukan kewajiban tersebut PTS terkait menyelenggarakan Program S2 (Pascasarjana/Magister) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah agar tidak mengganggu jadwal bekerja (utk mereka yang telah kerja) dan beserta menjalankan Komitmen Sosial. Antara lain mengadakan kesempatan kepada masyarakat tamatan Sarjana (S-1) / sederajat dari semua bidang keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai keuangan/finansial terbatas, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah prodi) ke jenjang S2 / Magister pd prodi serta konsentrasi/kekhususan yang disenangi, secara layak serta berkualitas sesuai keunggulan masing2 PTS terkait. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya dibuat sedemikian rupa agar menjadi ringan bagi masyarakat, dikarenakan di samping disubsidi, demikian juga dgn memberi bantuan utk memperingan mengangsur biaya studi tanpa tanggungan serta tanpa bunga, sehingga bisa diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan keuangan / dana mahasiswa.
Sistem kuliah Program S2 (Magister / Pascasarjana) diselenggarakan secara kompeten dan cocok untuk pegawai yang sibuk dgn kerjanya demikian juga utk yang bukan pegawai. Di samping kuliah langsung berhadapan dng dosen (pengajar), juga mendayagunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menuntaskan kuliah tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya).
Mhs dan Tamatan Program S2 (Magister / Pascasarjana) demikian juga Perkuliahan Reguler, memperoleh HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan mempunyai HAK utk menggunakan gelarnya serta utk meningkatkan perkuliahan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tamatan Program S2 (Magister / Pascasarjana) keahlian penguasaan teori yang kuat beserta aplikasinya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang teliti / komprehensif; menaikkan sikap mental pakar yang berorientasi pd penanganan solusi persoalan mengacu alur berpikir-sistem; bisa menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mendapatkan keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar demikian juga terapan.
Kompetensi tamatannya dlm menangani tiap persoalan, bisa mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan solusinya; mengetahui serta dapat mendayagunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mendayagunakan ilmu; cakap dan terampil disesuaikan dgn bidang ilmunya; dapat memperoleh jawaban persoalan secara logika, mendayagunakan data/informasi yang disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dalam berkarir serta berupaya. |
| |
|